Mendapatpertanyaan tentang hal itu, Mahfud MD meminta agar tidak memprovokasi umat dengan isu Maulid Nabi bid'ah. Menurut dia, isu tersebut sudah usang dan tidak perlu untuk didiskusikan lagi. "Jangan memprovokasi dengan isu bid'ah. Itu sudah kuno dan tidak laku untuk didiskusikan," tulis Mahfud MD di akun Instagramnya, Selasa (20/11). BIDAH; Beberapa Pertanyaan dan Jawabannya. Oleh: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin. Mungkin ada diantara kita yang bertanya bagaimanakah pendapat anda tentang perkataan Umar bin Khattab r.a. setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari agar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan jama'ah sedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata Darisekian banyak komentar-komentar tentang bid'ah, ana jadinya bingung tentang apa-apa saja yang termasuk bid'ah sesungguhnya. Afwan, ana masih terlalu awan untuk memahami semuanya. Tapi, ana mau menjalani semua syari'at islam dengan sempurna (walau nggak akan sempurna sepenuhnya)tentunya disandarkan pada al-Qur'an & al-Hadist shahih. MACAMMACAM BID'AH. Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam : 1. Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka. 2. Vay Nhanh Fast Money. Badrusalam, Lc. S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya [Bagian Pertama dari 4 Tulisan]Saudaraku yang semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah, seringkali kita mendengar kata bid’ah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Namun, tidak sedikit di antara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan bid’ah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara yang sebenarnya bukan bid’ah kadang dinyatakan bid’ah atau sebaliknya. Tulisan ini -insya Allah- akan sedikit membahas permasalahan bid’ah dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit menjawab berbagai kerancuan tentang bid’ah yang timbul beberapa saat yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang ISLAM TELAH SEMPURNASYARAT DITERIMANYA AMALPENGERTIAN BID’AHAGAMA ISLAM TELAH SEMPURNASaudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah kita renungkan hal ini pada firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” QS. Al Ma’idah [5] 3Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsir rahimahullah– berkata tentang ayat ini, “Inilah nikmat Allah azza wa jalla yang tebesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam haramkan.” Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3SYARAT DITERIMANYA AMALSaudaraku –yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” QS. Al Kahfi [18] 110Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” HR. Muslim no. 1718Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir lahir. Sebagaimana hadits innamal a’malu bin niyat [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al QohirohBeliau rahimahullah juga mengatakan, “Secara tekstual mantuq, hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit mafhum, hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tidak tertolak. …Jika suatu amalan keluar dari koriodor syari’at, maka amalan tersebut sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam yang bukan ajaran kami’ mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syari’at. Oleh karena itu, syari’atlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syari’at dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syari’at, maka amalan tersebut tertolak. Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77-78Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.[Definisi Secara Bahasa]Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al Arobiyah-Asy SyamilahHal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala,بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ“Allah Pencipta langit dan bumi.” QS. Al Baqarah [2] 117, Al An’am [6] 101, maksudnya adalah mencipta membuat tanpa ada contoh firman-Nya,قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ“Katakanlah Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” QS. Al Ahqaf [46] 9 , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. Lihat Lisanul Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah[Definisi Secara Istilah]Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalahعِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُSuatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat tanpa ada dalil, pen yang menyerupai syari’at ajaran Islam, yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat tradisi.Adapun yang memasukkan adat tradisi dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalahطَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِSuatu jalan dalam agama yang dibuat-buat tanpa ada dalil, pen dan menyerupai syari’at ajaran Islam, yang dimaksudkan ketika melakukan adat tersebut adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah. Al I’tishom, 1/26, Asy SyamilahDefinisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,وَالْبِدْعَةُ مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ“Bid’ah adalah i’tiqod keyakinan dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ kesepakatan salaf.” Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy SyamilahRingkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar RoyahSebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri, sedikit muqodimah mengenai definisi bid’ah dan berikut kita akan menyimak beberapa kerancuan seputar bid’ah. Pada awalnya kita akan melewati pembahasan apakah setiap bid’ah itu sesat?’. Semoga kita selalu mendapat taufik pembahasan selanjutnya Mengenal Seluk Beluk BID’AH 2 Adakah BID’AH HASANAH?***Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Dimuroja’ah oleh Ustadz Aris Munandar Artikel Pertanyaan Saya sering mendengar ustadz bicara tentang bid’ah. Apa sih definisi bid’ah dan contoh nyatanya di masyarakat sekarang? andiga putra Jawaban Bismillah. Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya, Al-I’tisham, memberikan definisi bid’ah, sebagai berikut, طريقة فيالدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله “Jalan dalam meniti kehidupan beragama, yang jalan itu merupakan sesuatu yang dibuat-buat dan menyerupai syariat, dan dia dilaksanakan dengan tujuan memperbanyak ibadah kepada Allah.” Contoh nyata bid’ah adalah tahlilan dan peringatan kematian. Jika ditilik dari definisi di atas maka perbuatan ini termasuk bid’ah, dari beberapa sisi Tahlilan merupakan jalan dalam meniti agama. Karena itulah, acara ini dilakukan terus-menerus. Dibuat-buat; karena acara ini tidak memiliki landasan dalil. Menyerupai syariat; dalam acara ini ada aturan tertentu yang tidak boleh dilanggar, saperti bacaan, urutan bacaan, dan rangkaian acara lainnya. Dilaksanakan untuk tujuan memperbanyak ibadah kepada Allah; semua orang yang mengikuti acara ini sepakat bahwa tujuannya adalah ibadah, mencari pahala. Jika memenuhi definisi di atas, berarti tahlilan dan acara kematian termasuk bid’ah. Untuk kasus bid’ah yang lain, Anda bisa menggunakan definisi dari Imam Asy-Syatibi di atas. Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah. Artikel 🔍 Wanita Mandi Bersama Lelaki, Dialog Agama Islam Vs Kristen, Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri, Niat Sholat Isya Sendiri, Ramalan Kematian Ciri Orang Akan Meninggal, Niat Tidur KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 100% found this document useful 1 vote4K views27 pagesDescriptionBeberapa Pertanyaan Tentang Bid'AhCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote4K views27 pagesBeberapa Pertanyaan Tentang Bid'AhJump to Page You are on page 1of 27 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 15 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 20 to 25 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

pertanyaan tentang bid ah